JAKARTA, - PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan aturan khusus mengenai penumpang KA jarak jauh yang sedang dalam kondisi hamil. Penumpang yang sedang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh apabila usia kandungannya 14 - 28 minggu.
Penumpang menunggu keberangkatan kereta api dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat |
Apabila usia kandungan penumpang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat keterangan menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak adanya kelainan pada kandungan.
Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping.
"Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang khususnya yang dalam kondisi hamil dari resiko hal-hal yang tidak diinginkan," kata Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/2/2017).
Jika pada saat boarding penumpang yang hendak naik KA tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan, penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.
Kemudian, apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Apabila di atas kereta api jarak jauh kedapatan penumpang ibu hamil yang usia kehamilannya kurang 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, lalu tidak dilengkapi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan ka jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang," kata Suprapto.
EmoticonEmoticon