Indonesia adalah negara yang kaya, subur, dan makmur. Kita menyadari betapa melimpahnya kekayaan alam Indonesia yang hampir tersebar luas dari Sabang sampai Merauke.
Areal tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Grasberg, Timika, Papua |
Kekayaan alam yang melimpah sesungguhnya adalah modal membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju, makmur dan sejahtera. Tetapi sayangnya, hingga kini harapan untuk tercapainya kondisi itu masih jauh dari kenyataan. Hingga saat ini, meski dengan kekayaan alam yang begitu melimpah, bangsa Indonesia masih belum bisa keluar dari himpitan zona kemiskinan.
Ada berbagai macam alasan yang sering kita dengar terkait belum maksimalnya pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan bangs. Salah satunya adalah hingga saat ini pengelolaan sumber daya alam sebagian masih dikelola oleh asing.
Ketergantungan pada penguasaan teknologi asing masih menjadi alasan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam (SDA) secara mandiri. Untuk mengelola SDA diperlukan teknologi tinggi dan itu dianggap hanya dimiliki oleh negara-negara industri maju.
Memang tidak mudah untuk mengelola SDA sebab perlu teknologi tinggi agar kekayaan itu dapat diolah menjadi barang bermanfaat. Tetapi, apakah kita harus selalu bergantung pada pihak asing?
Sampai saat ini kita masih melihat besarnya ketergantungan pemerintah pada perusahaan asing dalam hal pengelolaan SDA, seperti halnya dalam penambangan tembaga dan emas di Timika yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.
Pengelolaan oleh pihak asing yang dilakukan secara terus-menerus tentunya membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa ini. Sebab, sangat sedikit dari hasil kekayaan bumi Indonesia yang dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia.
Selebihnya dari kekayaan alam yang dieksplorasi dikuasai dan dinikmati oleh pemilik modal asing yang membawa kekayaan alam Indonesia ke negara mereka untuk diolah dan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Melihat kondisi seperti di atas, maka akan sangat sulit bagi kita untuk dapat maju dan berdiri sejajar dengan bangsa lainnya. Terlebih tidak sedikit juga kontrak-kontrak perjanjian pengelolaan SDA yang hanya mewajibkan para pengelola untuk membayar pajak dengan sistem bagi hasil yang tidak seimbang.
Kita pun tidak bisa menutup mata bahwa kekayaan alam kita sebenarnya telah terjual dengan harga yang sangat murah. Apabila kita memperhatikan masalah ini maka tujuan akan terpusat pada pembuat kebijakan di negara ini yang bertanggung jawab atas pemberian kontrak pengelolaan aset kekayaan alam.
EmoticonEmoticon